Metroterkini.com - Polres Rokan Hilir Riau berhasil mengungkap sindikat tindak pidana uang palsu (upal) yang terjadi di Jalan Lintas Riau-Sumut Km 08 Paket B, Kepenghuluan Bahtera Makmur, Bagan Sinembah Rokan Hilir, Selasa (3/7/2018) .
Polres Rokan Hilir melalui Kasatreskrim AKP M.Faisal Ramzani, SH. SIK dalam press releasenya mengatakan, nilai uang palsu (upal) yang sudah dibuat oleh Mr sebanyak Rp.7000.000. Uang palsu yang diedarkan oleh pelaku ke tengah-tengah masyarakat sudah Tiga (3) hingga Empat (4) kali.
Pelaku tindak pidana uang palsu (upal) ini, tambah Kasatreskrim merupakan warga Kepenghuluan Bahtera Makmur, Mr (24), beralamat di Jalan Bambu Kuning Km 03 Kepenghuluan Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir.
Kejadian berawal pada Minggu (1/7/2018) sekira Pukul 11.00 WIB, uang palsu tersebut digunakan oleh Andi untuk membayar hutang kepada Wanda sebanyak Rp.500.000. Pengakuan Andi, upal tersebut didapat dari Randi. Kemudian, tim opsnal melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap Randi, dan ditemukan barang bukti (bb) tersebut.
Kasatreskrim Polres Rokan Hilir Akp M.Faizal Ramzani SH SIK mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu berhati-hati terhadap tindak pidana uang palsu (upal), terutama kepada ibu-ibu yang sering berbelanja di pasar. Dikatakannya, apabila berbelanja ke pasar, harap dengan menerapkan Tiga (3) D yaitu, diraba, dilihat dan diterawang terlebih dahulu uang yang mau dibelanjakan.
Barang Bukti (BB) yang ditemukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yaitu, Satu (1) unit printer merk HD Desk2 warna putih, dua (2) buah gunting warna putih dan hijau, 1/2 rim kertas HVS F4 warna putih, pecahan mata uang (100.000,) sebanyak (32) lembar, pecahan mata uang Rp 50.000 sebanyak 29 lembar. [***]